PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 260
(1) Fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf a dibangun dengan ketentuan: a. dibangun di areal terluar lokasi PB-PSWA; dan b. pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air dalam tanah. (2) Dalam hal pembangunan fasilitas parkir tidak dapat dihindarkan adanya penebangan atau perusakan pohon, pemegang PB-PSWA diwajibkan melakukan penggantian terhadap pohon yang ditebang atau dirusak.
