Pasal 261
(1) Fasilitas jaringan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf b, jaringan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf c, dan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf d dibangun dengan ketentuan: a. dibangun dalam tanah; dan b. pelaksanaan pembangunannya berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang. (2) Fasilitas jaringan drainase/saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf e dibangun dengan ketentuan: a. dibangun dengan cara terbuka dan menggunakan pengerasan; atau b. dalam hal tidak memungkinkan dibangun dengan cara terbuka dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau pengerasan dengan memperhatikan kaidah konservasi.
Bagian Kedelapan Jangka Waktu, Berakhirnya, dan Peralihan Aset Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam dan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Paragraf 1
Jangka Waktu Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam dan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
