Pasal 246
(1)
Rencana karya tahunan merupakan rencana yang berisi
penjabaran dari rencana karya 5 (lima) tahunan.
(2)
Periode rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk:
a.
tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap pertama, dimulai sejak tanggal terbitnya PB-
PSWA sampai dengan 31 Desember;
b.
tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap kedua dan seterusnya, mengikuti tahun
takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember; dan
c.
tahun kedua dan seterusnya pada rencana karya 5
(lima)
tahunan
tahap
kedua
dan
seterusnya,
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari
dan berakhir pada 31 Desember.
(3)
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk:
a. tahun pertama pada rencana karya 5 (lima) tahunan
tahap pertama, disahkan oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diperoleh PB-PSWA;
b.
tahun pertama rencana karya 5 (lima) tahunan tahap
kedua dan seterusnya, disahkan oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan;
dan
c.
tahun kedua dan seterusnya disahkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan paling lambat tanggal 30 September
sebelum
berakhirnya
rencana
karya
tahunan berjalan.
