PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 245
Rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (1) huruf a disampaikan pemegang PB-PSWA kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk: a. rencana karya (lima) tahunan tahap pertama disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah diperoleh PB-PSWA; dan
b. rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan seterusnya disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun pertama.
Paragraf 2
Rencana Karya Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
