Pasal 244
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, untuk: a. rencana karya 5 (lima) tahunan yang telah sesuai, tim penilai menyampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk disahkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan sesuai oleh tim penilai; atau b. rencana karya 5 (lima) tahunan yang belum sesuai, tim penilai menyampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk mengembalikan usulan rencana karya 5 (lima) tahunan kepada pemegang PB-PSWA untuk diperbaiki. (2) Pemegang PB-PSWA dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya pengembalian usulan rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan kembali hasil perbaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, ditelaah dan disahkan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak hasil perbaikan diterima.
