PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 243
(1) Rencana Karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian. (2) Penilaian rencana karya 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima usulan rencana karya 5 (lima) tahunan.
