Pasal 159
(1)
Pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
dibangun dengan ketentuan:
a.
memperhatikan dampak ekologis, aspek teknis dan
kondisi geografis kawasan;
b.
meminimalisir perubahan bentang alam sesuai
dengan fungsi kawasan hutan;
c.
tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas
tradisional masyarakat;
d.
memperhatikan jalur lintas satwa liar;
e.
meminimalisir penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti
pohon
yang
ditebang,
dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus)
anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk
ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan,
dan dipelihara sampai umur 5 (lima) tahun dan/atau
berakhirnya Perizinan Berusaha;
f.
tidak
memasukkan
atau
mengintroduksi
jenis
tumbuhan dan satwa liar asing untuk keperluan
apapun;
g.
merancang konstruksi bangunan yang aman dari
banjir, gaya guling, gaya gesek, rembesan, gempa
bumi, dan gaya angkat air;
h.
tidak menggunakan bahan atau material konstruksi
dari TN, TWA, Tahura, dan/atau TB; dan
i.
menghindari warna mencolok pada sarana dan
prasarana serta fasilitas yang dibangun.
(2)
Pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas
penunjang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kaidah konservasi;
b.
kesehatan dan keselamatan kerja;
c.
nilai estetika dan ramah lingkungan;
d.
sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan
dan kelestarian lingkungan; dan
e.
efisiensi dalam penggunaan lahan dan energi.
(3)
Pembangunan sarana dan prasarana utama serta fasilitas
penunjang dapat menggunakan peralatan berdasarkan
dokumen
PL
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
Rencana
Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air.
