PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 158
(1) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA harus membangun sarana dan prasarana utama pemanfaataan pemanfaatan jasa lingkungan air atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air serta fasilitas penunjang. (2) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana desain fisik bangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air atau pemanfaatan jasa lingkungan energi air.
