PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 157
(1) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
Bagian Keempat Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
