PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 156
(1) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) huruf j dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) huruf k, huruf l, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif. (3) Setiap pemegang PB-PJLA dan PB-PJLEA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) huruf q dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
