PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 160
(1) Sarana dan prasarana utama yang dibangun dalam pemanfaatan jasa lingkungan air terdiri atas: a. bangunan sadap air (water intake); b. jaringan perpipaan atau saluran pembawa; dan c. bak penampungan. (2) Sarana dan prasarana utama yang dibangun dalam pemanfaatan jasa lingkungan energi air terdiri atas: a. bangunan bendung paling tinggi 10 (sepuluh) meter dari dasar fondasi bangunan;
b. saluran pembawa (waterway); c. bak penampung; d. pipa pesat; e. rumah pembangkit; dan f. jaringan transmisi dan/atau distribusi listrik.
