Pasal 161
Selain sarana dan prasarana utama pemanfaatan jasa
lingkungan air dan pemanfaatan jasa lingkungan energi air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 perlu dibangun
fasilitas penunjang dapat berupa:
a.
jalan akses paling lebar 6 (enam) meter termasuk bahu
jalan;
b.
papan petunjuk/papan informasi;
c.
pos pengawas;
d.
sarana
mitigasi/sarana
penanggulangan
bencana,
kebakaran/keadaan darurat;
e.
meter air untuk pemanfaatan jasa lingkungan air atau
meter listrik untuk pemanfaatan jasa lingkungan energi
air; dan/atau
f.
kantor pengelola.
Bagian Kelima Jangka Waktu Perizinan Berusaha, Berakhirnya Perizinan Berusaha, dan Peralihan Kepemilikan Aset Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
