PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 162
(1)
PB-PJLA diberikan untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
PB-PJLEA diberikan untuk jangka waktu paling lama 20
(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
