Pasal 163
(1)
PB-PJLA dan PB-PJLEA, berakhir dalam hal:
a.
jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang
lagi;
b.
dicabut;
c.
dikembalikan secara sukarela;
d.
badan
usaha
pemegang
Perizinan
Berusaha
dinyatakan
bubar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
e.
badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2)
Berakhirnya
PB-PJLA
dan
PB-PJLEA
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e ditetapkan dengan keputusan Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(3) Berakhirnya PB-PJLA dan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha untuk: a. melunasi seluruh kewajiban keuangan serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. merehabilitasi, merestorasi dan/atau mereklamasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air; c. melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum; d. memindahkan benda dan peralatan yang menjadi hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Perizinan Berusaha berakhir; dan e. mengembalikan seluruh areal kerja dan menyerahkan data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 2
Peralihan Kepemilikan Aset Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
