PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 164
Dalam hal PB-PJLA dan PB-PJLEA telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana prasarana dan fasilitas yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
