PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 165
(1) Perpanjangan
PB-PJLA
dan
PB-PJLEA
dilakukan
berdasarkan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/wali Kota sesuai dengan kewenangan melalui
Sistem OSS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan:
a. paling cepat 1 (satu) tahun; dan
b. paling lambat 6 (enam) bulan;
sebelum Perizinan Berusaha berakhir dilengkapi dengan
dokumen persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang
dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
