Pasal 166
(1) Persyaratan permohonan perpanjangan PB-PJLA dan PB-
PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2)
terdiri atas:
a.
laporan akhir atas kegiatan PB-PJLA atau PB-PJLEA;
b.
bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA,
Pungutan
PB-PJLEA,
retribusi
PB-PJLA,
atau
retribusi PB-PJLEA selama 1 (satu) tahun terakhir;
c.
pakta integritas dalam bentuk akta notaris;
d.
Rencana
Pengusahaan
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air lanjutan yang
disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan;
e.
dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu
berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh
pemohon dan personel dari UPT, UPTD Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dan diketahui oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan
salinan peta digital dengan format shapefile
g.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLA,
Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi
PB-PJLEA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal perpanjangan PB-PJLA diajukan oleh badan
usaha milik daerah yang menangani air baku dan air
minum
kabupaten/kota,
skala
Perizinan
Berusaha
menyesuaikan
dengan
Perizinan
Berusaha
yang
sebelumnya diperoleh.
(3) Perpanjangan dapat mengurangi luas areal izin dan debit
pemanfaatan air dalam hal:
a.
terdapat
perubahan
ketentuan
peraturan
perundangan yang menyebabkan perubahan kondisi
KSA,KPA, dan TB; dan/atau
b.
terdapat rekomendasi hasil evaluasi.
(4) Dalam hal dilakukan perpanjangan dengan pengurangan
luar areal izin dan pengurangan debit air maka,
persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemohon harus menyertakan:
a.
pertimbangan teknis dari Kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
b.
peta areal usaha; dan
c.
berita acara penandaan batas.
