PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 167
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLA dan PB- PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 sampai dengan Pasal 151 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJLA dan PB-PJLEA.
Bagian Ketujuh Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Umum
