PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 168
(1)
Pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA dapat mengajukan
permohonan adendum terhadap PB-PJLA atau PB-PJLEA
dalam hal terdapat perubahan berupa:
a.
perluasan areal usaha;
b.
pengurangan areal usaha;
c.
penambahan debit air;
d.
pengurangan debit air;
e.
penambahan kapasitas energi listrik; atau
f.
pengurangan kapasitas energi listrik.
(2)
Permohonan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS
disertai dengan dokumen persyaratan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perluasan Areal Usaha Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
