Pasal 169
(1) Permohonan adendum perluasan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal perubahan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal usaha PB-PJLA atau PB- PJLEA. (2) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA memohon adendum perluasan areal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan ulang permohonan persyaratan dasar. (3) Persyaratan permohonan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peta rencana perluasan areal usaha PB-PJLA atau PB-PJLEA dan salinan peta digital dalam format shapefile yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan; b. pertimbangan teknis kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan; c. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air yang disahkan oleh Direktur Jenderal; d. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada penambahan luas areal yang dimohonkan; e. berita acara pemberian tanda batas dan peta hasil penandaan batas pada penambahan areal yang dimohonkan yang disahkan oleh kepala UPT atau
kepala UPTD sesuai dengan kewenangan; dan f. bukti pembayaran Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA untuk tambahan luas areal usaha. (4) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA.
Paragraf 3
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Areal Usaha Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
