Pasal 170
(1) Permohonan adendum pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf b diajukan berdasarkan: a. usulan dari pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA; atau b. kebijakan strategis pemerintah. (2) Persyaratan permohonan adendum pengurangan areal usaha karena usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. proposal pengurangan areal usaha; b. pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; c. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air PB-PJLA atau PB- PJLEA yang disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; d. peta rencana pengurangan areal usaha PB-PJLA atau PB-PJLEA dan salinan peta digital dalam format shapefile yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan (3) berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas pada pengurangan areal yang dimohonkan yang disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA.
