Pasal 171
(1) Adendum pengurangan areal usaha PB-PJLA atau PB- PJLEA karena adanya kebijakan strategis pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf b
dilakukan setelah menteri atau pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana kebijakan strategis pemerintah mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menugaskan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan pengecekan pada areal usaha PB-PJLA atau PB-PJLEA yang terdampak. (3) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan membentuk tim dengan melibatkan pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA. (4) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (5) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk memberikan persetujuan permohonan.
