Pasal 172
(1)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171
ayat (5) disampaikan Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
(2)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan PB-PJLA atau PB-
PJLEA adendum pengurangan areal usaha berdasarkan
kebijakan strategis pemerintah.
(3)
Lembaga OSS menyampaikan adendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang PB-PJLA atau
PB-PJLEA terdampak melalui Sistem OSS.
(4)
Berdasarkan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menerbitkan surat perintah untuk menyusun revisi peta
areal usaha dan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air kepada pemegang PB-
PJLA atau PB-PJLEA terdampak.
