PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 173
(1) Terhadap pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf a, pemegang PB- PJLA atau PB-PJLEA tidak dapat menuntut pengembalian Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA yang telah dibayarkan.
(2) Dalam hal pengurangan areal usaha berdasarkan usulan pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJLA atau PB- PJLEA juga harus melaksanakan pemulihan ekosistem pada areal usaha yang sudah tidak dipergunakan.
Paragraf 4
Tata Cara Permohonan Adendum Penambahan Debit Air Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
