Pasal 174
(1) Permohonan adendum penambahan debit air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. untuk PB-PJLA paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal Sumber Air yang telah ditetapkan; dan b. untuk PB-PJLEA paling banyak sebesar debit minimal Sumber Air yang telah ditetapkan. (2) Persyaratan permohonan adendum penambahan debit air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pertimbangan teknis kepala UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan; b. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air yang disahkan oleh Direktur Jenderal; c. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. dalam hal penambahan debit merubah skala usaha yang lebih tinggi, bukti pembayaran Iuran PB-PJLA, Iuran PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA.
Paragraf 5
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Debit Air Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
