Pasal 175
(1) Persyaratan permohonan pengurangan debit air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
b. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air yang disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Dalam hal pemegang PB-PJLA atau PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan PB-PJLA, Pungutan PB-PJLEA, retribusi PB-PJLA, atau retribusi PB-PJLEA.
Paragraf 6
Tata Cara Permohonan Adendum Penambahan Kapasitas Energi Listrik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
