Pasal 176
(1) Permohonan penambahan kapasitas energi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf e dilakukan dengan ketentuan paling tinggi 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; b. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan c. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. revisi peta areal usaha dengan skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu) dan salinan peta digital dengan format shapefile yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan e. revisi desain fisik sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota provinsi sesuai dengan kewenangan. (3) Dalam hal pemegang PB-PJLEA sudah beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga melampirkan bukti pembayaran Pungutan PB-PJLEA atau retribusi PB- PJLEA.
Paragraf 7
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Kapasitas Energi Listrik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
