Pasal 177
(1)
Persyaratan permohonan pengurangan kapasitas energi
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1)
huruf f terdiri atas:
a.
pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
b.
revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Energi Air yang disahkan oleh Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
c.
revisi peta areal usaha dengan skala 1:10.000 (satu
banding sepuluh ribu) dan salinan peta digital
dengan format shapefile yang ditandatangani oleh
pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sesuai
dengan kewenangan; dan
d.
revisi desain fisik sarana dan prasarana yang
ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan provinsi sesuai dengan kewenangan.
(2)
Dalam hal pemegang PB-PJLEA sudah beroperasi, selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemohon juga melampirkan bukti
pembayaran Pungutan PB-PJLEA atau retribusi PB-
PJLEA.
Paragraf 8
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
