PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 178
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJLA dan PB- PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 151 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan adendum PB-PJLA atau PB-PJLEA.
