PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 193
(1) Jasa pengambilan gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf a pada SM, TN, TWA, dan Tahura berupa usaha atau layanan yang mencakup kegiatan pengambilan, fitur dan/atau data visual dan audio-visual dalam bentuk foto, fotografi, video, dan videografi mengenai Wisata Alam.
(2) Jasa layanan jaringan data komunikasi Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf b pada SM, TN, TWA, dan Tahura berupa penyediaan akses telekomunikasi untuk peningkatan layanan kegiatan Wisata Alam.
