Pasal 192
(1)
Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (2) meliputi kegiatan:
a.
jasa pengambilan gambar Wisata Alam;
b.
jasa layanan jaringan data komunikasi Wisata Alam;
c.
jasa pemandu/interpreter Wisata Alam;
d.
jasa transportasi Wisata Alam;
e.
jasa perjalanan Wisata Alam;
f.
penyediaan cinderamata Wisata Alam;
g.
penyediaan makanan dan minuman; dan
h.
jasa persewaan peralatan Wisata Alam.
(2)
Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha untuk tiap
jenis kegiatan.
(3)
Pelaku Usaha memiliki paling banyak 3 (tiga) jenis
kegiatan penyediaan jasa Wisata Alam.
(4)
Khusus
pada
SM
hanya
dapat
dilakukan
usaha
penyediaan jasa Wisata Alam terbatas meliputi kegiatan
jasa:
a.
pengambilan gambar Wisata Alam;
b.
layanan jaringan data komunikasi Wisata Alam;
c.
pemandu/interpreter Wisata Alam;
d.
transportasi Wisata Alam; dan/atau
e.
perjalanan Wisata Alam.
(5)
Wisata Alam terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan suatu kegiatan untuk mengunjungi,
melihat
dan
menikmati
keindahan
alam
di
Blok
Pemanfaatan SM.
