Pasal 191
(1) Untuk mendukung pengelolaan Wisata Alam, kegiatan pengusahaan Wisata Alam dapat memanfaatkan air yang berasal dari Sumber Air di areal usahanya. (2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya untuk Air Permukaan; b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal Sumber Air;
c.
hanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana PB-PSWA; dan
d.
tidak
menutup
akses
masyarakat
untuk
memanfaatkan Sumber Air.
(3)
Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(4)
Dalam hal kegiatan pengusahaan Wisata Alam mengambil
air dari Sumber Air yang berada di luar area Perizinan
Berusaha untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana kegiatan pengusahaan Wisata Alam harus
mengajukan permohonan PB-PJLA.
Paragraf 3
Kegiatan Penyediaan Jasa Wisata Alam
