Pasal 190
(1)
Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 terdiri atas:
a.
sarana dasar; dan
b.
sarana minimum untuk setiap jenis kegiatan
pengusahaan.
(2)
Sarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus dimiliki oleh setiap jenis pengusahaan
meliputi:
a.
kantor pengelola;
b.
call center pelayanan dan tanggap darurat;
c.
tempat ibadah;
d.
toilet;
e.
sarana keamanan dan keselamatan pengunjung;
f.
sarana pelayanan informasi;
g.
sarana kebersihan dan pengelolaan sampah;
h.
sarana pelayanan kesehatan;
i.
sarana komunikasi;
j.
sarana air bersih; dan
k.
sarana mitigasi/sarana penanggulangan bencana,
kebakaran/keadaan darurat, gangguan satwa liar.
(3)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus dimiliki pengusahaan sarana wisata tirta
meliputi:
a.
peralatan/wahana wisata tirta;
b.
kamar bilas/kamar ganti pakaian;
c.
tempat penitipan barang;
d.
pelampung (life vest);
e.
ruang perbaikan, penyimpanan dan pemajangan
peralatan kegiatan wisata tirta; dan
f.
ruang medis dilengkapi oksigen, tempat tidur,
pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan petualangan alam
meliputi:
a.
peralatan wisata petualangan alam;
b.
ruang medis dilengkapi oksigen, tempat tidur,
pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
c.
ruang penyimpanan peralatan wisata petualangan
alam.
(5)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan sarana akomodasi
meliputi:
a.
area pelayanan tamu;
b.
kamar tidur;
c.
ruang dan pelayanan makan dan minum/ area
makan dan minum;
d.
dapur/pantry;
e.
pengelolaan sampah dan limbah;
f.
jaringan drainase; dan
g.
tempat parkir.
(6)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan transportasi wisata
meliputi:
a.
alat transportasi wisata;
b.
terminal/halte/stasiun; dan
c.
tempat parkir alat transportasi wisata.
(7)
Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan transportasi khusus
meliputi:
a.
alat transportasi khusus;
b.
helipad/jalur landasan/tempat pendaratan/tempat
berlabuh; dan
c.
tempat parkir alat transportasi khusus.
