Pasal 189
(1)
Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) meliputi
pengusahaan:
a.
wisata tirta;
b.
wisata petualangan alam;
c.
akomodasi;
d.
transportasi wisata; dan/atau
e.
transportasi khusus.
(2)
Pengusahaan wisata tirta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
olah raga air;
b.
pemandian;
c.
taman air;
d.
tempat sandar/tempat berlabuh/jetty; dan/atau
e.
wisata tirta lainnya.
(3)
Pengusahaan wisata petualangan alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mancakrida (outbound);
b.
jembatan antar tajuk pohon (canopy trail);
c.
jembatan gantung
d.
kabel luncur (flying fox);
e.
kegiatan balon udara dan paralayang;
f.
jalan hutan (jungle track);
g.
kegiatan penerapan hutan untuk kesehatan (forest
healing); dan/atau
h.
petualangan alam lainnya.
(4)
Pengusahaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a.
penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah
pohon;
b.
glamping/tenda;
c.
tempat singgah karavan; dan/atau
d.
akomodasi lainnya.
(5)
Pengusahaan transportasi wisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
kereta gantung;
b.
kereta listrik;
c.
kereta mini;
d.
mobil wisata; dan/atau
e.
sarana transportasi lainnya.
(6)
Pengusahaan transportasi wisata khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
helikopter;
b.
pesawat amfibi (seaplane);
c.
pesawat ultra ringan (ultralight);
d.
kapal selam (submarine); dan
e.
transportasi khusus lainnya.
(7)
Kegiatan penerapan hutan untuk kesehatan (forest
healing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g
dilaksanakan dengan:
a.
penyediaan sarana dan prasarana dalam penerapan
hutan untuk kesehatan tidak mengganggu kondisi
alami ruang dimana kegiatan penerapan hutan untuk
kesehatan dilakukan;
b.
penyediaan sarana dan prasarana dalam penerapan
hutan
untuk
kesehatan
untuk
meningkatkan
kenyamanan
dan
memperhatikan
keamanan
pengunjung;
c.
sarana dan prasarana dapat berupa bangunan untuk
meditasi, yoga, jogging track, papan atau alas untuk
meditasi dan yoga di ruang terbuka, shelter, hammock
dan sarana prasarana lain yang sesuai dengan
prinsip penerapan hutan untuk kesehatan; dan
d.
sarana dan prasarana penerapan hutan untuk
kesehatan ditempatkan pada areal yang dapat
diakses dengan nyaman dan aman oleh segala kelas
usia.
