PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 188
(1) Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) dilakukan pada Ruang Usaha di: a. Zona Pemanfaatan pada TN; atau b. Blok Pemanfaatan pada Tahura dan TWA. (2) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dengan ketentuan: a. dilakukan pada Zona Pemanfaatan TN atau Blok Pemanfaatan pada SM, Tahura, atau TWA; dan b. bukan merupakan Ruang Usaha. (3) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada lebih dari 1 (satu) pemohon untuk jenis kegiatan usaha yang sama dalam 1 (satu) areal.
Paragraf 2
Kegiatan Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
