Pasal 187
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 181 dilakukan sesuai dengan
desain tapak pengelolaan Wisata Alam.
(2)
Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pembagian ruang pengelolaan Wisata
Alam pada penataan Zona Pemanfaatan TN atau Blok
Pemanfaatan pada Tahura dan TWA yang merupakan
Ruang Usaha atau Ruang Publik.
(3)
Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi Blok Pemanfaatan pada SM
yang merupakan Ruang Publik.
(4)
Desain tapak pengelolaan Wisata Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun setelah penataan blok
atau zonasi dan Rencana Pengelolaan.
(5)
Desain tapak pengelolaan Wisata Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh tim yang dibentuk
oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dan disahkan oleh Direktur Jenderal.
(6)
Penyusunan penataan blok atau zonasi dan Rencana
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. (7) Penyusunan desain tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
