PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 64
(1) Dalam hal RKE-PJLPB sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan akan pemanfaatan Panas Bumi, pemegang PB-PJLPB dapat mengajukan revisi RKE- PJLPB kepada Direktur Jenderal; (2) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara revisi RKE-PJLPB.
