Pasal 63
(1)
Berdasarkan
hasil
penilaian
dan/atau
pengecekan
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdapat
ketidaklengkapan dokumen persyaratan dan/atau
perbaikan konsep RKE-PJLPB, permohonan dikembalikan
kepada pemohon.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan
kelengkapan
dokumen
dan/atau
perbaikan konsep RKE-PJLPB dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
pengembalian permohonan.
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RKE-PJLPB
dinyatakan batal.
(4)
Direktur
Jenderal
melakukan
penilaian
terhadap
dokumen
yang
telah
dilengkapi
dan/atau
konsep
RKE-PJLPB yang telah diperbaiki dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya
perbaikan permohonan.
(5)
Direktur Jenderal melakukan pengesahan RKE-PJLPB
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
sejak penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan.
