Pasal 62
(1)
Berdasarkan
permohonan
pengesahan
dokumen
RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap
RKE-PJLPB.
(2)
Penilaian RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penelaahan hukum dan teknis.
(3)
Dalam melakukan penilaian RKE-PJLPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat
melibatkan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan, pihak terkait, dan pemohon
pengesahan RKE-PJLPB.
(4)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
dapat
melakukan
pengecekan
lapangan
dan/atau
pembahasan.
(5)
Penilaian RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) Hari terhitung sejak diterima permohonan
pengesahan RKE-PJLPB.
