Pasal 61
(1) Setelah memperoleh berita acara pemberian tanda batas, pemohon mengajukan permohonan pengesahan peta usulan AKE Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d dan dokumen RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf f kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Persetujuan Prinsip; b. PL dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. konsep RKE-PJLPB; d. peta usulan AKE Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; e. salinan: 1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri atas: a) izin Panas Bumi; b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; c) PSPE; d) penugasan penambahan data; atau e) kuasa pengusahaan Panas Bumi; atau 2. kontrak operasi bersama, atas nama pemohon; f. berita acara pemberian tanda batas areal yang ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT atau UPTD dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda batas AKE Panas Bumi yang dimohon; dan g. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital. (2) RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana: a. Eksplorasi; b. pembangunan sarana dan prasarana; c. konservasi keanekaragaman hayati; d. pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen PL; e. pengamanan dan perlindungan TN, TWA, atau Tahura; dan f. kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Penyusunan RKE-PJLPB harus dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) RKE-PJLPB dan penjelasan substansi RKE-PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
