PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 60
(1) Peta usulan AKE Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d merupakan peta areal
dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (2) Peta usulan AKE Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile.
