Pasal 59
(1) Berita acara pemberian tanda batas usulan AKE Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang dimohon. (2) Pemberian tanda batas AKE Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Hasil pemberian tanda batas AKE Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas AKE Panas Bumi yang dilengkapi dengan salinan cetak dan salinan digital peta tanda batas AKE Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (4) Pembiayaan pemberian tanda batas AKE Panas Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (5) Pedoman pemberian tanda batas AKE Panas Bumi yang dimohon dan format berita acara pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
