Pasal 58
(1) Permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS disertai dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen Persyaratan PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. salinan: 1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri atas: a) izin Panas Bumi; b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; c) PSPE;
d)
penugasan penambahan data; atau
e)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama,
atas nama pemohon;
c.
berita acara pemberian tanda batas usulan AKE
Panas Bumi yang ditandatangani oleh pemohon dan
personel dari UPT atau UPTD dan disetujui oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dilampiri peta tanda batas AKE Panas
Bumi yang dimohon;
d.
peta usulan AKE Panas Bumi dan dilampiri dengan
salinan peta digital dengan format shapefile;
e.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital;
f.
RKE-PJLPB; dan
g.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Lokasi yang dimohon PB-PJLPB tahap Eksplorasi
merupakan
lokasi
yang
telah
dilakukan
Survei
Pendahuluan Panas Bumi yang dilakukan oleh pemohon
PB-PJLPB tahap Eksplorasi atau pihak lain.
