Pasal 65
(1) Permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f harus melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Hari terhitung sejak diterimanya surat perintah pembayaran Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi; dan b. bukti pembayaran Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi PNBP. (2) Dalam hal PNBP berupa Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi ditolak, pengembalian Iuran PB-PJLPB tahap Eksplorasi kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
