Pasal 66
(1) Pemohon PB-PJLPB tahap Eksplorasi yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan harus menyampaikan persyaratan kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Persetujuan Prinsip diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip batal.
(4) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
