PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 67
(1) Berdasarkan penyampaian dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
