Pasal 68
(1)
Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) berupa:
a.
persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai;
b.
perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau
tidak sesuai; atau
c.
penolakan jika:
1.
pemohon melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
2.
kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kebijakan strategis pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi teknis
melalui Sistem OSS kepada:
a.
sekretaris jenderal, untuk persetujuan;
b.
pemohon, untuk perbaikan; atau
c.
sekretaris jenderal, untuk penolakan.
(3)
Pemohon
menyampaikan
perbaikan
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam
jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
notifikasi perbaikan diterima.
(4)
Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan
pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan,
permohonan dinyatakan batal.
