PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 219
(1) Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (2) memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal, pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota kepada Pelaku Usaha sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
