PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 220
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2), Lembaga OSS atas nama Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan: a. menerbitkan persetujuan PB-PSWA; atau b. menyampaikan penolakan permohonan PB-PSWA disertai dengan alasan.
