PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 221
(1)
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan
PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf
a, pemegang PB-PSWA langsung menjalankan usaha.
(2)
Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PSWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf b,
pemohon dapat mengajukan permohonan PB-PSWA baru
melalui Sistem OSS.
Bagian Ketiga Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
